SPMB Sistem Penerimaan Murid Baru
spmbdisdikbudokut.com

SPMB DISDIKBUD OKU TIMUR

Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027

SPMB DISDIKBUD OKU TIMUR

Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027

Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

Dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur untuk transparansi, kemudahan akses, dan layanan cepat bagi seluruh masyarakat.

Online 24 Jam

Pendaftaran kapan saja, di mana saja tanpa batas waktu.

Transparan & Akurat

Data realtime, verifikasi jelas, dan hasil bisa dipantau.

Mudah & Cepat

Langkah simpel, panduan lengkap, dukung berkas digital.

Alur Pendaftaran

1

Buat Akun

Registrasi dengan email & NIK

2

Isi Data

Lengkapi formulir calon siswa

3

Upload Berkas

KK, akta, pasfoto

4

Cetak Bukti

Simak dan cetak kartu peserta

Jadwal Penting

KegiatanTanggal
Pendaftaran9 - 30 Mei 2026
Verifikasi3 - 9 Juni 2026
Pengumuman13 Juni 2026

Himbauan Anti Pungli & Korupsi

Sesuai Surat Edaran No. 27 Tahun 2025

Penerimaan Bersih & Adil

SPMB harus objektif, tanpa intervensi, dan berdasarkan hasil seleksi yang valid. Seluruh proses penerimaan siswa baru dilakukan secara transparan dan akuntabel.

  • Seleksi berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur
  • Tidak ada jalur khusus di luar ketentuan yang berlaku
  • Hasil seleksi dapat dipantau secara online
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang sama

Larangan Pungli / Suap

Dilarang keras memberikan atau menjanjikan uang/barang kepada panitia, guru, atau pihak sekolah dengan imbalan kelulusan atau kemudahan dalam proses pendaftaran.

  • Penerimaan siswa baru GRATIS tanpa biaya apapun
  • Suap dalam bentuk apapun tidak akan mempengaruhi hasil seleksi
  • Laporkan jika ada oknum yang meminta imbalan
  • Setiap pelanggaran akan ditindak tegas

Percaloan

Segala bentuk calo yang menjanjikan kelulusan adalah tindak pidana. Waspadai oknum yang mengaku bisa membantu kelulusan dengan imbalan tertentu.

  • Jangan percaya dengan calo yang menjanjikan kelulusan
  • Proses seleksi dilakukan secara online dan terintegrasi
  • Hasil seleksi murni berdasarkan nilai dan kriteria yang berlaku
  • Calo dapat dipidana sesuai hukum yang berlaku

Sanksi Tegas

Pelaku pungli (pemberi dan penerima) akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sanksi dapat berupa pidana penjara dan denda sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 11 dan 12B UU Tipikor tentang gratifikasi
  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
  • Pemecatan bagi pegawai negeri yang terbukti
  • Pembatalan kelulusan bagi peserta yang terbukti menyuap

Transparansi

Sekolah wajib memasang spanduk pencegahan pungli dan transparansi informasi kuota, daya tampung, serta hasil seleksi.

  • Informasi kuota per sekolah dipublikasikan secara terbuka
  • Papan pengumuman resmi di setiap sekolah
  • Website resmi SPMB sebagai sumber informasi utama
  • Layanan pengaduan 24 jam

Laporkan jika menemukan praktik pungli

Hubungi kami melalui kontak resmi atau WhatsApp 0858-0575-5629

Pengumuman Resmi

Informasi terbaru tentang Penerimaan Murid Baru

Belum ada pengumuman resmi. Pantau terus halaman ini.

Hubungi Kami

Kota Baru Selatan, Kec. Martapura, Kab. OKU Timur, Sumatera Selatan 32381
admin@spmbdisdikbudokut.com