SE Larangan Pungutan Liar dan Gratifikasi Pelaksanaan SPMB
Yth. Bapak/Ibu Pengawas Sekolah serta Kepala SD, SMP, dan PAUD se-Kabupaten OKU Timur. Bersama ini kami lampirkan Surat Edaran Bupati OKU Timur Nomor: 100.3.4/0965/I.Disdikbud.OT/2026 tentang Larangan Pungutan Liar dan Gratifikasi dalam Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari regulasi tingkat nasional guna memastikan proses SPMB berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel. Mohon agar instruksi ini dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi integritas pendidikan di daerah kita.
Kembali ke Pengumuman